Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Haaiii... haiii... Sudah Bulan September, bagaimana kabar kalian semua? Ada kabar apa di Bulan September ini? Semoga ada kabar gembira untuk kita semua.

Para pembaca blog ini tentunya beragam kan? Ada yang masih kuliah, lulus kuliah, kerja, Ibu rumah tangga maupun wiraswasta. Semoga semakin hari semakin bertambah keakraban kita semua, meskipun hanya dalam batas blogwalking semua. Nah, dalam kegiatan blogwalking yang aku lakukan, sepertinya tidak sedikit di sidebar blog yang aku kunjungi banyak yang menampilkan toko online atau yang bisa dibilang online shop para pemiliki blog, ada yang menjual kaos distro, ada yang menjual buku, hingga fashion. Tidak dipungkiri, jika kemudahan untuk membuat online shop atau bertransaksi jual beli di dunia maya membuat semua orang berlomba - lomba membuat online shop, termasuk aku.

Tapi, tahukah kalian jika ada kewajiban yang kalian "pikul" ketika menjalankan sebuah bisnis, baik itu bisnis perdagangan maupun jasa, yaitu membayar pajak. Setiap warga negara juga memiliki kewajiban membayar pajak untuk negera yang nantinya pajak yang kita bayarkan untuk pembangunan infrastruktur negara (terlepas dari kasus korupsi, yang dilakukan oknum - oknum tidak bertanggung jawab). Sebenanrnya aku memiliki buku yang mengulas tentang pajak e-commerce, tapi belum selesai aku baca. Nanti, jika aku selesai baca, pasti aku share di blog dan semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua.

Sebagian dari kita kalau ngomongin tentang pajak, pastinya langsung terpikir susahnya membayar pajak, dan adanya pungli - pungli yang tak jelas. Tenang saja, sebagai pelayanan masyarakat, pegawai pajak akan terus meningkatkan pelayanan demi kenyamanan para Wajib Pajak. Seperti aku, yang baru pertama kali mendaftar NPWP, ternyata mendaftar NPWP sangatlah mudah, tidak perlu proses yang njlimet karena prosesnya cepat dan sehari jadi.




BACA JUGA : CARA DAFTAR EFILLING



Pertama - pertama untuk mendaftar NPWP adalah pergi ke KPP terdekatmu, karena KPP terdekatku adalah di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Sidoarjo di daerah Gor Sidoarjo. Setelah itu, di bagian informasi, kita akan diberi pertanyaan wilayah daerah kita tinggal setelah itu diberikan formulir pendaftara yang berupa informasi data pribadi, dan sumber pendapatan kita. Tak perlu antri lama, karena cukup lima menit mengisi formulir, aku dipanggil untuk di depan petugas entry data untuk memasukkan semua data yang aku tulis tadi di formulir. Dan, taraaaaaaaaa sudah jadi, suwer deh cepet banget prosesnya, dan petugasnya cakep pulak! Nikmat mana yang engkau dustakan?!

Oiya, prosesnya hanya memakan waktu sehari, tetapi untuk mendapatka kartu NPWP kita disuruh menunggu di rumah. Karena kartunya dikirim melalui POS, aku terima NPWP kira - kira 3 hari setelah mendaftar.

Jadi, lebih lega rasanya ikut membangun negara melalui bayar pajak. Yuk, sadar pajak. :)


Bagian belakang NPWP

Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"