Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Rumah Bebas PPN




PPN atau Pajak Pertambahan Nilai bisanya diberikan atau dikenakan untuk barang atau jasa yang disediakan oleh produsen ke konsumen. Besar biaya PPN adalah 10% dari total keseluruhan atau harga barang. Setiap barang yang dikenakan PPN harganya akan semakin lebih tinggi dan salah satu barang tersebut adalah rumah. Untuk membeli rumah, Anda tidak hanya dikenakan uang muka namun juga PPN. Akan tetapi, saat ini terdapat rumah subsidi yang bebas PPN.


Rumah bebas PPN tersebut tidak ditujukan atau tidak diberikan bagi setiap orang. Hal tersebut dikarenakan rumah bersubsidi tersebut disediakan oleh pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sehingga rumah bebas PPN tersebut untuk kalangan menengah kebawah. Selain rumah yang dibangun oleh pemerintah, rumah yang bebas PPN harus memenuhi persyaratan tertentu.

Rumah yang bebas PPN biasanya berharga murah namun, beberapa rumah dengan harga sekitar Rp 300 juta bebas dari PPM. Namun, rumah bebas PPN harus memenuhi persyaratan seperti:

• Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas maksimal adalah 36 m2.

• Rumah tersebut memiliki harga maksimal yaitu Rp 150 juta.

• Rumah tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain selama 5 tahun.

Jika Anda telah memiliki rumah subsidi Perumnas, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan penyewaan dan pengalihan kepemilikan jika pemilik meninggal dunia, rumah telah dihuni lebih dari 5 tahun sehingga dapat dijual, usia atau satuan rusun tersebut setidaknya telah dihuni minimal 20 tahun, pindah karena keadaan ekonomi keluarga membaik, serta mengalami masalah kredit kepemilikan rumah atau KPR. Sehingga walaupun Anda telah mendapatkan rumah yang bersubsidi dari Perumnas, Anda tetap dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikan dengan syarat tersebut. Perumnas termasuk BUMN yang mengelola mengenai perumahan dan permukiman. Dengan ketentuan dan persyaratan tertentu, walaupun Anda memiliki penghasilan yang rendah, Anda tetap dapat mengajukan kepemilikan rumah tersebut. Jadi, pilih rumah dari Perumnas yang bebas akan PPN dan cocok bagi Anda yang memiliki penghasilan rendah dan belum pernah memiliki rumah!

2 komentar untuk "Persyaratan Rumah Bebas PPN"

  1. Wah jadi inget kondisi kami sekarang yang masih "kontraktor" alias kontrak sana sini Sudah lebih dari satu kali kami konsultasi ngambil kPR rumah Sudah membayar booking fee segala, dan sejauh ini belum satu pun yang terealisasi Kami tidak tau lagi apakah mampu ambil Kpr di pulau nan gemuk Kalimantan ini

    BalasHapus
  2. wah kalau syarat rumah bebas PPN, berarti rumah saya bisa termasuk di dalamnya dong, wong waktu bikin rumah ini cuma menghabiskan biaya di bawah 150 juta kok....apalagi penghasilannya juga rendah, kemana mengajukannya ya?

    BalasHapus