Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penganugerahan Kabupaten / Kota Layak Anak 2018

kabupaten / kota layak anak


Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak diselenggarakan tepat pada Hari Anak Nasional. Pada tahun ini diselenggarakan di Surabaya. Anak berhak mendapatkan perlindungan, hidup yang layak dan penuh kasih sayang. Masih ingat jelas, maraknya kasus pernikahan di bawah umur, anak menjadi korban kekerasan, bullying, pekerja yang masih di bawah umur dan masih banyak pelanggaran hak asasi pada anak – anak.

Dengan latar belakang tersebut, masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi pada anak – anak, Kabupaten / Kota Layak Anak terbentuk dengan tujuan untuk menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak.


Keluarga merupakan tempat yang paling berperan untuk terpenuhinya perlindungan anak. Menempatkan hak anak sebagai prioritas, karena dapat mendukung tumbuh kembang anak di kemudian hari. Jika anak di dalam seuatu keluarga terbiasa menerima kekerasaan, nantinya sangat mungkin anak tersebut menjadi pelaku bullying di dalam lingkungan sekolah atau pertemanannya. Keluarga juga turut mengawasi kegiatan anak, masih banyak tayangan televise, ataupun media sosial yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise didampingi oleh Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin mengatakan, “Anak – anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal jika seluruh keluarga di Indonesia memahami dan mendukung pemenuhan hak anak dalam keluarga masing – masing. Jadikan hak anak sebagai prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya”. 

Ibu Menteri Yohana yembise


Selain keluarga, ada beberpa elemen lainnya yang berperan mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu : pemerintah derah setempat, masyarakat, media, lembaga masyarakat, lembaga legislatif, forum anak, lembaga yudikatif, dunia usaha. Pemerintah daerah wajib untuk melakukan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang menjamin agar hak – hak anak dapat dipenuhi, sebagaimana amanat kontitusi (Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 21 ayat 4,5,6) “Transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari bahasa hokum ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak (PHPKA).

Tahun 2018, sebanyak 389 Kabupaten / Kota Layak Anak. Program ini diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Ada 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus hak anak.


ibu menteri dan para pencari berita

Terdapat 5 klaster hak anak, meliputi :


1. Hak sipil kebebasan.

2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan.

4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

5. Perlindungan khusus.

Dari 5 klaster terdapat 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, diantaranya kluster 2 memiliki idikator perkawinan anak, lembaga konsultasi bagian ortu dan keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, PAUD-HI, infrastruktur ramah anak. dari indikator inilah dilihat apakah kabupaten / kota telah memenuhi perlindungan hak anak maupun perlindungan anak.

Penilaian KLA dilakukan oleh tim yang beranggotakan : Pakar Anak, Kementrian / Lembaga (kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPAI). Tahapan penilaian melalui 4 tahap : Penilaian mandiri, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Lapangan, dan Finalisasi 

Dalam Penilaian KLA, Kementrian PPPA membagi ke dalam 5 kriteria : Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.


menuju penganugerahan.



Utama 

1. Kota Surakarta

2. Kota Surabaya.


Nindya :

1. Kota Denpasar

2. Kabupaten Gianyar

2. Kota Padang

3. Kota Magelang

4. Kota Depok

5. Kabupaten Bogor

6. Kabupaten Sleman

7. Kota Yogyakarta

8. Kota Bandung

9. Kabupaten Tulung Agung

10. Kota Sawahlunto.


teman - teman 



Madya :

1. Kabupaten Gunung Kidul

2. Kabupaten Bantul

3. Kabupaten Kulon Progo 

4. Kabupaten Magelang

5. Kabupaten Rembang

6. Kabupaten Brebes

7. Kabupaten Klaten

8. Kota Semarang

9. Kota Malang

10. Kabupaten Sidoarjo

11. Kabupaten Malang

12. Kota Kediri

13. Kabupaten Jombang

14. Kabupaten Lamongan

15. Kota Blitar

16. Kabupaten Blitar

17. Kabupaten Madiun

18. Kabupaten Trenggalek

19. Kabupaten Hulu Sungai Utara

20. Kota Banjarmasin

21. Kabupaten Tabalong

22. Kota Balikpapan

23. Kota Samarinda

24. Kota Bontang

25. Kabupaten Bangka Tengah

26. Kota Tanjung Pinang

27. Kota Mataram

28. Kota Dumai

29. Kabupaten Siak

30. Kota Pakanbaru

31. Kota Makasar

32. Kota Kendari

33. Kota Bitung

34. Kota Padang Panjang

35. Kota Pariaman

36. Kabupaten Tanah Datar

37. Kabupaten Deli Serdang

38. Kota Bekasi

39. Kota Cirebon

40. Kota Sukabumi

41. Kota Bogor

42. Kabupaten Gorontalo

43. Kabupaten Tangerang

44. Kota Tangerang Selatan

45. Kota Administratif Jakarta Selatan

46. Kota Administratif Jakarta Timur

47. Kabupaten Badung

48. Kabupaten Pekalongan

49. Kabupaten Bintan

50. Kabupaten Musi Banyuasin

51. Kabupaten Jembrana.


Pratama :

Kota Banda Aceh

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Klungkung

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kota Serang

Kota Bengkulu

Kota Administratif Jakarta Pusat

Kota Administratif Jakarta Barat

Kota Administratif Jakarta Utara

Kabupaten Kepulauan Seribu

Kabupaten Bandung Barat

Kota Banjar

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bekasi 

Kota Cimahi 

Kabupaten Garut 

Kabupaten Cirebon 

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Cilacap

Kota Tegal

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Blora

Kabupaten Kendal

Kabupaten Jepara

Kabupaten Demak

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Tenamanggung

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Tegal

Kabupaten Pati

Kota Pekalongan

Kabupaten Semarang

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Kudus

Kabupaten Sragen

Kota Salatiga

Kabupaten Lumajang

Kota Probolinggo

Kabupaten Probolinggo

Kota Madiun

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Bojonegoro

Kota Pasuruan

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Magetan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Tuban

Kabupaten Jember

Kota Batu

Kota Mojokerto

Kabupaten Sanggau

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kabupaten Banjar

Kabupaten Tanah Laut

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Berrau 

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kota Batam

Kabupaten Karimun

Kabupaten Lingga

Kota Bandar Lampung

Kabupaten Lampung Selatan

Kabupaten Lampung Timur

Kota Ternate

Kabupaten Indragiri Hulu 

Kabupaten Kampar

Kabupaten Pelalawaan

Kabupaten Indragiri Ilir

Kabupaten Bengkalis

Kota Pare-Pare

Kabupaten Bone

Kabupaten Sinjai

Kabupaten Bantaeng

Kabupaten Luwu Utara

Kabupaten Maros

Kabupaten Wajo

Kabupaten Bulukumba

Kabupaten Minahasa Tenggara

Kota Kotamubago

Kabupaten Minahasa Utara

Kota Payakumbuh

Kabupaten Limapuluh Kota

Kota Bukittinggi

Kota Solok

Kabupaten Penukal ALI

Kabupaten Dairi

Kabupaten Labuan Batu

Kota Jambi

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Boyolali

Kota Banjarbaru

Kabupaten paser

Kabupaten Gowa

Kabupaten Sindenreng R

Kabupaten Soppeng

Kota Tomohon

Kota Manado

Kota Medan 

Kabupaten Sergei

Kota Jayapura

Kabupaten Buleleng


Penghargaan khusus :

Polres Sorong Selatan : Responsif Dalam Penanganan Kasus KTA

Polda Jawa Barat : Responsif Dalam Penanganan Kasus KTA

Polres Banjar : Pelopor Polres Ramah Anak

Kabupaten Jayapura : Inisiator Pembinaan Forum Anak

Kabupaten Manokwari : Inisiator Pembinaan Forum Anak

Posting Komentar untuk "Penganugerahan Kabupaten / Kota Layak Anak 2018"