Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berasuransi, Berinvestasi Sekaligus Berwakaf Dengan Pasti, Kini dan nanti

kopdar wakaf dari sunlife


Kalau ngobrolin tentang wakaf, pasti identik dengan tanah. Karena sering banget menjumpai “Tanah ini diwakafkan untuk pembangunan masjid”, apa teman – teman memiliki pemikiran yang sama denganku? Jadi kalau ingin wakaf, harus berduit banget, tahu dong ya harga tanah nggak murah.

“Jika manusia meninggal, maka amalnya teroutus kecuali tiga perkara, (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat dan, (3) anak soleh yang berdoa kepadanya” HR Muslim.

Wakaf merupakan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.

Harta benda wakaf merupakan harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Harta benda wakaf di sini dapat diartikan sebagai harta benda bergerak maupun tidak bergerak, seperti yang kita ketahui, benda yang tidak bergerak seperti tanah, hak milik atas rumah atau berupan uang.

registrasi dulu yaaa


Karena acara kopdar #wakafpastikininanti yang diselenggarakan oleh Sun life Financial, aku mendapatkan ilmu yang baru tentang wakaf, apalagi Sun life financial syariah juga memiliki produk yang memudahkan untuk berasuransi sekaligus berwakaf, tahu dong ya kalau kita berwakaf, meskipun kita nantinya meninggal, amalnya tidak akan terputus. Banyak sekali kebaikan berwakaf ini, menarik untuk dipelajari, dipahami kemudian praktik. pelan – pelan ya mempelajarinya.

Tentang wakaf uang ini telah tercantum dalam fatwa DSN MUI tentang wakaf uang (11/5/2002): wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

1. Uang tidak Berkurang: Harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Wakaf uang langsung didistribusikan ke lembaga pengelola wakaf, tentunya kebermanfaatannya untuk masyarakat luas.

2. Manfaat Berlipat. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).

3. Investasi Akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat. Manfaatnya dapat, pahalanya juga dapat, keuntungan yang berlipat, kan.

mbak MC




Sunlife Sebagai Pelopor Wakaf Pada Polis Asuransi Syariah.


Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016

Tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Wakaf kini dapat melalui Asuransi syariah Sunlife. Dapat wakaf melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah. Peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya maximal 45% dari santunan asuransi meninggal dunia dan maximal 30% dari manfaat investasi. Bisa dilihat maksimalnya, untuk berapa jumlah yang ingin diwakafkan tentunya dapat ditentukan sendiri oleh peserta asuransi, konsultasi terlebih dahulu untuk memilih produk asuransi yang mana, tentukan polis maupun preminya, kemudian bisa mewakafkan sesuai dengan kemampuan dan dilakukan secara berkala.

Dari mana asalnya ketentuan maximal tersebut? semua ketentuan sesuai dengan DSN-MUI, adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN – MUI, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.

Nggak bingung kan ya sampai di sini, gambaran mudahnya, selain kamu dapat berasuransi atau berinvestasi, kamu juga dapat wakaf secara berkala. Nggak hanya dapat proteksi atau manfaatnya, insya Allah dapat pahala juga.

Asuransi Brilliance Hasanah Maxima memfasilitasi masyarakat umum, tidak hanya kaum muslimin saja, untuk segera melakukan ibadah wakaf tanpa perlu ditunda lagi. 100% dana wakaf langsung didistribusikan kepada lembaga wakaf (nadzir) yang ditunjuk oleh peserta sejak kontribusi pertama diterima oleh Sunlife.

Adapaun lembaga wakaf yang berpartner oleh asuransi syariah sunlife dan dapat dipilih oleh peserta asuransi adalah Yayasan BWI, Dompet Dhuafa, BWA (Badan Wakaf Al-Quran), Rumah Wakaf, iwakaf, dan Wakaf Daarut Tauhid.


belajar dulu yuuuk



Mengapa wakaf secara berkala?


Sebenarnya untuk memudahkan peserta untuk segera menjalankan ibadah wakaf, tidak perlu membutuhkan dana yang besar untuk berwakaf, karena dilakukan secara berkala. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang :

Wakif (orang yang berwakaf) : Tidak perlu menunggu menabung atau memiliki dana yang besar.

Nadzir (lembaga wakaf) : Dapat segera mewujudkan infrastruktur dan fasilitas yang sangat dibutuhkan. Dana diterima “real time” tanpa menunggu terjadinya risiko terhadap wakif.

Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf) : Segera merasakan dampak manfaat dana wakaf. Dana yang terus mengalir membuat perbaikan kesejahteraan yang berkesinambungan

Wakaf Pasti, Kini dan Nanti.


Dengan berwakaf melalui Asuransi Brilliance Hasanah Maxima, mendapatkan jaminan Pasti, Kini dan Nanti.

Pasti : 1. Pasti tanpa potongan.

2. Pasti aman dengan tenaga pemasar tersertifikasi Waqf advisor.

3. pasti penyaluran dan penggunaan dana wakaf.

Kini : Menyegerakan wakaf sedini mungkin dengan dana wakaf yang langsung disalurkan sejak pembayaran kontribusi pertama, sesuai periode pembayaran yang dipilih.

Nanti : Membantu melaksanakan wasiat berwakaf atas manfaat asuransi dan investasi ketika nasabah meninggal.

Dengan Asuransi Hasanah Maxima, dapat proteksinya, investasinya dan juga menyegerakan ibadah wakaf.


https://www.sunlife.co.id/

Facebook : https://www.facebook.com/SunLifeIndonesia/
Twitter : https://twitter.com/sunlife_id
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC4WUzg91m2_u6aJVKU88zEQ
Instagram : https://www.instagram.com/sunlife_id/

Posting Komentar untuk "Berasuransi, Berinvestasi Sekaligus Berwakaf Dengan Pasti, Kini dan nanti"