Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi Pajak Online Yang Terpercaya Dan Lengkap

aplikasi pajak online




Kurang lebih sudah 3 tahun saya memiliki NPWP, saat itu daftarnya bersamaan dengan teman yang memang memiliki penghasilan yang lumayan tinggi, masih muda, sadar pajak, idaman banget. Saya mengiyakan untuk ikutan bikin NPWP karena saya akan mengikuti liputan acara yang diharuskan memiliki NPWP untuk proses administrasi berkaitan dengan penghasilan.

Teman saya selalu mengingatkan untuk tidak lupa lapor SPT tahunan. Karena memiliki sistem self assessment yang mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan proses daftar, hitung, bayar, dan lapor secara mandiri.

Kewajiban perpajakan.

Untuk membuat NPWP bisa melalui offline atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat yang ada di kotamu maupun secara online. Kemudian hitung sesuai dengan peraturan yang ada.

Pasti kamu tidak asing dengan pelaporan menggunakan e-Filling, tapi kamu apa sudah mendengar tentang e-billing? Pembayaran pajak secara elektronik yang bertujuan untuk kemudahan dan kenyamanan untuk Wajib Pajak.


Berikut 4 hal yang perlu disiapkan untuk membuat kode e-Billing :

  1. NPWP Penyetor Pajak.
  2. Kode Jenis Pajak dan juga Kode Jenis Setoran.
  3. Masa Pajak dan Tahun Pajak.
  4. Jumlah Pajak yang akan disetorkan.

Apabila terdapat kesalahan pengisian pada kode billing atau masa berlakunya telah habis, kamu masih bisa membuat kembali. Teliti juga untuk menentukan jenis pajak, agar tidak salah dalam penghitungan.

Pembayaran pajak yang dilakukan secara online, pembayarannya ke rekening kas negara, melalui ATM, Internet Banking, EDC maupun mobile banking.

Sesuai peraturan yang diterapkan, ada batas waktu untuk melaporkan SPT tahunan ;

Batas waktu penyampaian SPT tahunan (WP Pribadi) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (tanggal 31 Maret tahun berikutnya).

Batas waktu penyampaian SPT tahunan (WP badan) adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (tanggal 30 April tahun berikutnya).


Apabila terjadi Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Kadang sebagai Wajib Pajak juga merasa bingung tentang peraturan pajak penghasilan, akhir-akhir ini juga santer terdengar tentang perubahan nominal PTKP.

Untungnya, saya dapat informasi tentang web yang lengkap, ada 6 layanan PJAP, dan layanan penunjang lainnya tentang pajak, bisa digunakan untuk perorangan maupun perusahaan, memiliki layanan konsultasi pajak juga. Jadi, nggak perlu repot harus ke web djponline atau ingin daftar e-billing, e-FIN dengan web yang berbeda lagi, karena dalam satu web yang saya rekomendasikan untuk kamu bisa sekaligus e-billing dan e-Filling dan masih banyak lagi keuntungannya.


Aplikasi Pajak Online.

Ayo! Pajak merupakan aplikasi pajak online yang membantu kamu untuk menghitung pajak, membayar pajak, hingga pelaporan pajak, dan telah terdaftar resmi dan terintegrasi penuh dengan Direktorat Jenderal Pajak.

3 Fitur utama yang bisa kamu gunakan di web tersebut, yaitu :

  1. e-Filling.
  2. e-billing.
  3. e-Faktur.
  4. Dan 3 fitur yang akan segera hadir adalah e-Bukpot, e-Registrasi, dan e-SPT.

Web Ayo! Pajak bisa dipakai perorangan maupun perusahaan, loading webnya ringan dan aplikatif, langkah-langkah untuk membuat akun di sana juga sangat mudah.

Keberadaan web ini juga membantu pelaporan SPT tahunan, tenang saja laporan di Ayo! Pajak tidak dikenakan biaya sama sekali. User friendly apalagi untuk Wajib Pajak baru, kamu bisa mendapatkan informasi maupun konsultasi tentang pajak secara gratis.

Selain memudahkan untuk pembayaran hingga pelaporan pajak, Ayo! Pajak bisa untuk pengarsipan data, kita bisa menganalisa trend penghasilan dari tahun ke tahun, jenis dan alokasi penghasilan, kita juga lebih tahu tentang jenis pajak apa yang sering kita bayarkan.

Posting Komentar untuk "Aplikasi Pajak Online Yang Terpercaya Dan Lengkap"