Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akses Kesehatan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang Penderita Kusta.

akses disabilitas



Menurut Undang-undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menyatakan bahwa para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.

Lantas, bagaimana implementasinya dalam kehidupan sehari-hari?

Kali ini saya mengikuti pembahasan yang menarik, dan sebagai Warga Negara, saya juga harus turut andil untuk proaktif, salah satunya adalah dengan menyebarkan luas pada orang terdekat maupun pembaca blog.

Diskusi menarik di channel Youtube Berita KBR, mengangkat tema “Akses Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang dengan Kusta”.

Stigma yang Dialami Penderita Kusta.

Bapak Suwata, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, menjelaskan bahwa penyakit kusta merupakan salah satu penyakit menular yang menimbulkan masalah kompleks dan disabilitas ganda, karena si penderita dapat mengalami gangguan sensorik maupun motorik.

Tak hanya menghadapi penyakit yang diderita, penderita kusta juga harus menghadapi stigma tentang kusta yang ada di masyarakat.

Mengapa sih masih banyak yang mengalami kusta (khususnya di Kabupaten Subang)? Karena masih banyak yang belum memahami tentang kusta, mitos yang masih dipercaya, padahal penderita bisa mengalami dampak sosial dan ekonomi juga akibat kusta yang dideritanya.

Sedangkan Pak Adiansyah, Aktivis Kusta / Ketua PerMaTa Bulukumba. Menjelaskan tentang keadaan di Bulukumba tentang kusta ini.

Beliau menjelaskan bahwa stigma yang dialami oleh penderita masih sangat tinggi, sehingga penemuan kasus atau deteksi dini sangat terlambat dan mengakibatkan kasus semakin tinggi.

Seseorang yang mengalami kusta pada saat ini (khususnya di Bulukumba) kebanyakan belum bisa mengakses pelayanan di rumah sakit, karena selama ini mereka mendapatkan pelayanan di Puskesmas. Padahal saat penyakit tersebut bereaksi, petugas Puskesmas belum memadai atau belum maksimal untuk mengatasi.

Pak Ardi sebagai Ketua PerMaTa Bulukumba menjelaskan secara singkat tentang PerMaTa (Perhimpunan Mandiri Kusta), merupakan organisasi atau sebuah wadah bagi orang yang pernah atau sedang mengalami kusta untuk melakukan advokasi terkait kebijakan.

Organisai tersebut juga aktif melakukan edukasi tentang penyakit ini di masyarakat, dan juga pendampingan agar mereka mampu menerima kapasitas dirinya, percaya diri berada di lingkungan masyarakat.

penanganan kusta



Penderita kusta juga merupakan penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.

(Penjelasan Pasal 4 ayat 1)

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.



Akses Kesehatan Inkulsif bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang dengan Kusta.


Di dalam masyarakat, penderita kusta atau penyandang disabilitas termajinalkan dalam beragam aspek, misalnya aksesbilitas kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan infrastuktur, hal ini memengaruhi kehidupan mereka

Di Subang, ada beberapa upaya untuk akses kesehatan inklusif bagi disabilitas maupun penderita kusta

  1. Advokasi pada pemerintah daerah (implementasi Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 dan pemenuhan hak disabilitas).
  2. Mengintegrasikan peran stake holder, pelayanan kesehatan dan masyarakat.
  3. Mengintegrasikan layanan kesehatan bagi penderita di forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Desa) peduli disabilitas dan OYMK (Orang Yang pernah Menderita Kusta)

Di Subang, terdapat 4 program utama (prioritas) terkait dengan kusta :

  1. Mengontrol dan mengendalikan penyebarang penyakit kusta.
  2. Pencegahan kecacatan pada penderita kusta, timbul kecacatan ketika penderita tidak menjalani pengobatan secara dini atau perawatan.
  3. Pemberdayaan (peningkatan kemampuan) disabilitas maupun OYMK.
  4. Pengurangan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Bagaimana cara mengurangi stigma pada penyandang disablitas termasuk penderita kusta (di Kabupaten Subang)? Komunikasi pada tokoh yang potensial yang ada di desa, kecamatan atau kabupaten untuk untuk bisa sama-sama mengurangi stigma dan diskriminasi.

5 Strategi yang diterapkan di Kabupaten Subang untuk akes inklusif di masa pandemi.

  1. Mendekatka pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan terkolaborasi (deteksi dini, pengobatan, kontak penderita kusta, perawatan pencegah kecacatan, kegiatan perawatan diri di rumah, dan masih banyak lagi).
  2. Pelatihan peningkatan kapasitas petugas kesehatan (dokter, perawat atau lintas program yang lain).
  3. Peningkatan peran serta masyarakat, seperti workshop perubahan perilaku, pelatihan kader kusta, memberikan akses rujukan, advokasi pembiayaan deteksi dini kusta dari pembiayaan dana desa.
  4. Pemenuhan terkait kebutuhan logistik.
  5. Pemenuhan jaminan kesehatan.
Program kesehatan tidak hanya meliputi pelayanan kesehatan, namun juga dilakukan penyuluhan tentang kusta terhadap generasi berikutnya untuk mengurangi atau menghilangkan stigma.

Stigma muncul karena orang-orang terdahulu, maka untuk menghilangkan stigma yang salah terhadap kusta harus memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah penguatan tentang literasi kusta, agar masyarakat bisa menjangkau maupun mengakses informasi tentang kusta. Karena kurangnya informasi, juga turut andil terbentuknya stigma negatif tentang kusta.

Kusta memang penyakit menular, tapi penularannya tidak mudah, dan bisa diobati. Jika tidak segera diobati agar tidak semakin parah dan mengakibatkan kecacatan. Semoga masyarakat juga lebih peduli dengan kusta yang masih banyak menerima stigma negatif.

Posting Komentar untuk "Akses Kesehatan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas termasuk Orang Penderita Kusta."