Berkaca Pada Kasus Sengketa Pulau Batu Puteh
Negara Singapura dan Malaysia merupakan Negara betetangga yang hanya dipisahkan oleh selat Johor Bahru. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri ASEAN. Seperti layaknya Negara yang bertetangga, pasti memiliki konflik, apalagi yang berkaitan dengan penentuan letak teritorial suatu Negara. Menjadi suatu konflik karena memang terjadi pergerakkan lempeng bumi dan dengan terjadinya gempa bumi yang banyak dialami oleh Negara ASEAN menjadi penentuan daerah teritorial sangat rentan dengan konflik antara Negara tetangga.
Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah, dan Karang Selatan merupakan konflik yang dialami oleh Malaysia dan Singapura untuk menentukan kepemilikan ketiga pulau tersebut. Sengketa Pulau Batu Puteh atau Pulau Pedra Branca yang sering disebut oleh bangsa Singapura yang merupakan berasal dari bahasa Portugis yang artinya adalah Batu Puteh. Sengketa ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional pada Tahun 2008 yang memenangkan Singapura atas kepemilikan Pulau Batu Puteh. Namu, dalam berita yang diberitakan oleh detikNews, jika sengketa Karang Tengah (Batu Tengah) juga dibahas dalam sengketa pulau Batu Puteh, dan memenangkan Malaysia atas kepemilikan Batu Tengah, sedangkan Karang Selatan belum ada keputusan karena Karang Selatan hanya dapat dilihat ketika pasang rendah.
BACA JUGA : RECYCLE SAMPAH RUMAH TANGGA.
Keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Internasional atas kepemilikan Pulau Batu Puteh yang dimenangkan oleh Singapura pasti memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi dari hasil keputusan yang melalui pemungutan suara menyebutkan jika 12 suara (hakim) menyetujui jika kepemilikan Pulau Batu Puteh berada ditangan Singapura, sedangkan 4 suara (hakim) menolak.
Masih berkaitan dengan masalah sengketa tersebut, jika diketahui bahwa pada Tahun 2015 akan menyambut komunitas ASEAN yang memiliki 3 pilar yaitu politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya. Pada salah satu pilar yaitu politik dan keamanan diharapkan menjadi satu komunitas tunggal dan dapat merangkul seluruh Negara ASEAN. Berkaca dari kejadian persengketaan Pulau Batu Puteh yang merupakan final tanpa banding, diharapkan Negara Malaysia dapat menerima keputusan dengan lapang dada, karena mahkamah internasional sebagai pihak yang berwenang telah mengambil keputusan dengan mengacu sumber-sumber hukum yang digunakan sebelum membuat keputusan. Yang dilakukan oleh kedua Negara ini yang menyerahkan keputusan sengeketa kepada Mahkamah Internasional setelah beberapa kali negosiasi bilateral yang dilakukan oleh kedua Negara tidak menemukan titik temu, maka jalan yang bijaksana adalah menyerahkan persoalan tersebut kepada mahkamah internasional.
Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah, dan Karang Selatan merupakan konflik yang dialami oleh Malaysia dan Singapura untuk menentukan kepemilikan ketiga pulau tersebut. Sengketa Pulau Batu Puteh atau Pulau Pedra Branca yang sering disebut oleh bangsa Singapura yang merupakan berasal dari bahasa Portugis yang artinya adalah Batu Puteh. Sengketa ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional pada Tahun 2008 yang memenangkan Singapura atas kepemilikan Pulau Batu Puteh. Namu, dalam berita yang diberitakan oleh detikNews, jika sengketa Karang Tengah (Batu Tengah) juga dibahas dalam sengketa pulau Batu Puteh, dan memenangkan Malaysia atas kepemilikan Batu Tengah, sedangkan Karang Selatan belum ada keputusan karena Karang Selatan hanya dapat dilihat ketika pasang rendah.
BACA JUGA : RECYCLE SAMPAH RUMAH TANGGA.
Keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Internasional atas kepemilikan Pulau Batu Puteh yang dimenangkan oleh Singapura pasti memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi dari hasil keputusan yang melalui pemungutan suara menyebutkan jika 12 suara (hakim) menyetujui jika kepemilikan Pulau Batu Puteh berada ditangan Singapura, sedangkan 4 suara (hakim) menolak.
Masih berkaitan dengan masalah sengketa tersebut, jika diketahui bahwa pada Tahun 2015 akan menyambut komunitas ASEAN yang memiliki 3 pilar yaitu politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya. Pada salah satu pilar yaitu politik dan keamanan diharapkan menjadi satu komunitas tunggal dan dapat merangkul seluruh Negara ASEAN. Berkaca dari kejadian persengketaan Pulau Batu Puteh yang merupakan final tanpa banding, diharapkan Negara Malaysia dapat menerima keputusan dengan lapang dada, karena mahkamah internasional sebagai pihak yang berwenang telah mengambil keputusan dengan mengacu sumber-sumber hukum yang digunakan sebelum membuat keputusan. Yang dilakukan oleh kedua Negara ini yang menyerahkan keputusan sengeketa kepada Mahkamah Internasional setelah beberapa kali negosiasi bilateral yang dilakukan oleh kedua Negara tidak menemukan titik temu, maka jalan yang bijaksana adalah menyerahkan persoalan tersebut kepada mahkamah internasional.
Sebagai Negara hukum, semestinya Malaysia dan Singapura dapat menerima keputusan mahakamah internasional dan tidak menjadikan permasalah tersebut mempengaruhi komunitas ASEAN 2015 karena komunitas tersebut bertujuan untuk menjalin kemitraan (kerjasama) semua Negara ASEAN untuk meingkatkan daya saing terhadap dunia internasional.
Wasapda terhadap wilayah territorial itu penting, tetapi menjalin keutuhan Negara ASEAN yang paling utama.
Sumber :
ASEAN (pilar politik)
Wikipedia (Mahkamah Internasional)
Wikipedia (Singapura)
Wikipedia (Malaysia)
Tinjauan yuridis terhadap sengeketa kepemilikan pulau batu puteh
DetikNews
Posting Komentar untuk "Berkaca Pada Kasus Sengketa Pulau Batu Puteh"
Maaf moderasi terlebih dahulu, karena banyak spam. Terimakasih yang sudah berkomentar :)