Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah - istilah Dalam Asuransi

istilah dalam asuransi
pahami, pelajari dan kalau cocok, beli deh 

Istilah dalam asuransi . Beberapa minggu terakhir tulisan blog ini kebanyakan membahas tentang financial, karena memang blogger Surabaya mendapatkan kesempatan untuk belajar sekaligus praktik tentang investasi khususnya reksadana, dan tidak ketinggalan perusahaan asuransi juga gencar untuk melakukan edukasi dalam mempelajari asuransi.




Senang pastinya mempelajari tentang duit ya, kan kita berpikir bukan untuk satu - dua hari ke depan, mikirnya pasti untuk 5 tahun ke depan atau lebih, mempersiapkan masa depan, untuk diri sendiri atau untuk keluarga, sudah disiapkan dari sekarang.

Mendapatkan bahasan tentang financial banyak banget sumber yang bisa diambil, mulai dari diskusi dengan teman yang memang concern di bidangnya, literatur dan masih banyak lagi. Saat ada acara asuransi, rasanya pikiran di atas awan alias belum sepenuhnya paham, dan saat di rumah jadi kepikiran, apalagi saat menulis tentang materi yang disampaikan, sebenarnya tadi bahas apa sih, belum paham tentang mekanisme dan istilah.

Eh ternyata saat di kamar dan menatap tumpukan buku yang entah kapan dibaca, jadi ingat kalau memiliki buku tentang asuransi, baru kepikiran beberapa minggu yang lalu, karena buku yang aku miliki random banget, ada tentang agama, novel, puisi, cerpen, keuangan, buku anak, dsb.

Untung punya buku tentang asuransi, buka lagi, baca lagi biar makin paham. Postingan ini sudah tahu dong mau bahas apaan, yang ringan - ringan dulu deh, tentang istilah - istilah asuransi yang sering kita dengar, aku sadur dari buku yang berjudul "Selami Asuransi Demi Proteksi Diri", penulis Joice tauris santi dan Nurul Qomariyah, Penerbit : Buku Kompas.

Polis : Perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung (pemegang polis).

Premi : Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada penanggung.

Peserta : Karyawan yang memenuhi syarat untuk dipertanggungkan, telah didaftarkan oleh pemegang polis, dan disetujui oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting).

Pinjaman polis : Suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis terserbut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat polis.

Pemegang polis : Orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.

Klaim : Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.


Rider : Manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Tanggungan (dependant) : Seorang suami / istri dan anak - anak yang sah.

Tertanggung (insured) : orang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.

Uang pertanggungan : Sejumlah nilai uang yang tercantum dalam ringkasan polis atau addendum sebagai dasar perhitungan manfaat asuransi. Uang pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasa disebut manfaat polis.

Unit link : Sebuah produk asuransi yang menggabungkan proteksi dengan investasi.

Wali : Orang yang menurut hukum (adat, agama) diserahi kewajiban mengurus anak yatim atau yatim piatu serta hartanya sebelum anak itu dewasa. Wali merupakan penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan anak yang ditinggal orangtuanya.

Wakalah : Dalam asuransi syariah, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain semasa pemberi mandat masih hidup.

Underwriting : Proses mengevaluasi, menyeleksi, dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan berapa jumlah risiko dan apa syarat - syaratnya yang dapat diterima perusahaan asuransi.

Switching : Pemindahan dana investasi unit link dari satu jenis dana ke dana lainnya.

Rekanan (provider) : Rumah sakit, laboratorium kesehatan, atau klinik.balai pengobatan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabahnya atas beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan dalam sebuah surat jaminan).

Prospecting : Proses untuk mencari calon nasabah (prospect).


Segitu aja dulu, nanti ditambahin lagi, kalau inget :)))
ada yang mau nambahin?

Posting Komentar untuk "Istilah - istilah Dalam Asuransi"