Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fintech Peer To Peer Lending : Perkembangan, Cara kerja dan Risikonya.

Kemajuan teknologi berdampak pada berbagai sektor, salah satunya yaitu ekonomi. Jika dulu ekonomi tradisional jika trasnsaksi, pembeli dan penjual harus bertemu, namun di era digital, transaksi tak perlu bertemu tatap muka, hanya download aplikasi, klik klik barang belanjaan dan transfer. Meski tak perlu bertemu secara langsung, terjadinya transaksi karena adanya trust (kepercayaan) antara penjual dan pembeli.

Saat ini teknolgi yang berkembang pesat adalah fintech (financial technology) melakukan pembayaran, simpanan, dan beragam transaksi tak perlu pergi ke ATM atau kios, sekarang banyak aplikasi yang membantu meringankan kegiatan kita. Terlebih lagi fintech dalam hal pembiayaan yang sekrang ini menjadi sorotan. Di satu sisi, fintech pembiayaan ini meringankan bagi UKM atau pengusaha yang membutuhkan modal, sedangkan di sisi lain, banyak kasus yang disoro saat ini, yaitu kasus bunga yang terlalu tinggi dan cara penagihan yang kasar atau terkesan meneror si peminjam bahkan kontak dalam hape si peminjam juga ikut diteror. 



Cara Kerja Fintech Peer To Peer Lending.


Dalam acara ngobrol tempo, hadir 2 pemateri yang berkecimpung dalam fintech pembiayaan. Fyi, founder sebuah aplikasi fintech pembiayaan hanya mengelola aplikasinya atau bisnisnya, tidak boleh si pembuat aplikasi juga memberikan pinjaman atau modal kepada si peminjam.

Jadi begini, ada 3 komponen, si pemberi pinjaman – si pemilik aplikasi pembiayaan – si peminjam modal. Istilahnya si Peer to Peer lending, sebuah perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman (borrower) jadi satu (sumber : OJK). Untuk lebih lanjut, akan dibahas oleh dua pemateri.

Pemateri yang pertama adalah Bapak Agus Kalifatullah Sadikin selaku Head of Partnertship PT. Ammana Fintek Syariah. Ammana ini membantu permodalan bagi UKM atau pelaku usaha, Ammana berkolaborasi dengan BMT/KSPPS dan menerapkan pembagian keuntungan dengan sistem murni bagi hasil.

Kedua pemateri juga menjelaskan jika ingin mengajukan pinjaman, harus ke fintech pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, karena fintech yang terdaftar merupakan fintech yang telah memenuhi persyaratan. Terdapat SOP untuk kegiatan bisnisnya, SOP peminjaman, SOP pemberian pinjaman, SOP penagihan, hingga SOP penanganan pengaduan konsumen.

Lanjut ke Ammana, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi sehingga si peminjam ini lolos verifikasi dan mendapatkan dana, dimulai dari track record, apakah sebelumnya si peminjam ini bermasalah dengan pinjaman, bagaimana cashflow usaha, rancangan pengembangan usaha dan masih banyak lagi. karena tidak mudah untuk mencairkan dana apalagi sampai ratusan juta.

Tips agar pinjaman untuk modal usaha tidak bermasalah adalah pastikan melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang ditentukan karena jika melebihi jangka waktu akan terkena denda, pahami syarat dan kententuan, gunakan uang untuk produktivitas bukan untuk konsumsi, jangan gali lubang tutup lubang.

Selanjutnya, Mas Andri Madian selaku Chief Marketing Officer Akseleran. Tidak jauh beda memberikan tips aman untuk meminjam uang untuk mengembangkan usaha adalah lihat dengan teliti fintech yang akan dituju, lihat review dari pengguna sebelumnya.

Model bisnis Akseleran merupakan peer to peer lending, namun pemberi pinjaman atau investor ini adalah masyarakat dan si peminjam adalah UKM yang menengah, jadi akseleran ini bertujuan sebagai wadah untuk berinvestasi dengan cara meminjamkan modal bagi UKM, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

peer to peer lending


Bunga yang ditawarkan oleh Ammana ataupun Akseleran cukup kompetitif melainkan tidak lebih dari BI rate. Untuk meminjam dari fintech memang tidak melakukan BI Checking karena fintech bukanlah produk perbankan. Namun, untuk pengecekan profil atau track record si peminjam, bermasalah atau tidak agar tidak terjadi gagal bayar, fintech ini banyak mengandalkan dari PT PEFINDO Biro Kredit (PBK) yang merupakan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) atau biro kredit yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

Kedua pembicara juga mengungkapkan jika ada edukasi atau pendampingan bagi peminjam modal yang telah mendapatkan modalnya, pendampingan ini bertujuan agar pengelolaan uang yang telah diberikan tepat sasaran, benar – benar untuk mengembangkan bisnis.

Risiko.


Risiko di sini ada dua sisi, yang itu si pemilik aplikasi fintech dan user atau lebih tepatnya si peminjam. Dalam acara ini, kedua pembicara juga menjabarkan pengalamannya selama mengembangkan bisnis fintech pembiayaan ini, ada juga pengalaman risiko gagal bayar, hal tersebut memang tidak dapat dihindarkan namun akan selalu ada evaluasi mengapa terjadi gagal bayar. Evaluasi ini ditelusuri secara mendalam, apakah memang bisnis si peminjam (UKM atau pebisnis) memang tidak bagus dalam hal keuangan, produksi, pemasaran atau hal lain. Bisa juga gagal bayar karena fraud atau terjadi penyimpangan, misalnya uang modal malah diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Maka nantinya akan ada tindakan lebih lanjut dari pemberi modal.


pemateri


Untuk teman – teman yang ingin membuat atau mengembangkan start up fintech, lebih aktif untuk mencari komunitas yang serupa, di dalam komunitas tersebut biasanya ada sharing bagaimana bisa tembus atau lolos dari persyaratan OJK, atau merasa kesulitan dengan persyaratan OJK, bisa juga berdiskusi. Karena setiap satu tahun sekali ijin OJK harus diperbarui. Biasanya nih kalau gabung dalam komunitas akan berbagi pengalaman mulai dari regulasi hingga tentang hal – hal yang sedang trend di dalam masyarakat khususnya berkaitan dengan fintech.

Selain ikut komunitas, sekarang ini banyak sekali seminar – seminar dengan tema fintech dan pembicaranya adalah dari OJK, manfaatkan juga nih untuk menambah ilmu apalagi pematerinya berkompeten. Seminar banyak diselenggarakan oleh universitas maupun komunitas.

Risiko di sisi berikutnya adalah si peminjam modal, bagaimana agar terhindar dari permasalahan aplikasi pembiayaan yang sedang gencar di pemberitaan. Memang ya, tidak bisa dipungkiri karena ulang beberapa oknum aplikasi pembiayaan, kita semua pada takut kalau ingin pinjam online, takut bunga tinggi, takut nanti data kita disebarluaskan, takut saat penagihannya kasar ataupun meneror.

Padahal bagi kita yang memulai untuk mengembangkan usaha maupun telah memiliki UKM, pinjaman online sangat membantu, tidak perlu harus bertatap muka, cukup upload ini itu sesuai persyaratan, dana akan cair.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan saat melakukan pinjaman online adalah, cek legalitas aplikasi pembiayaan, apakah diawasi oleh OJK ataupun tidak. Lihat track record, biasanya ka nada ulasan dari pengguna aplikasi lainnya, apakah ada hal yang mencurigakan atau tidak. Jika memang butuh modal, uang hasil meminjam untuk hal produktif bukan untuk konsumtif.

Jika terlanjur terkena kejadian yang tidak menyenangkan dalam hal aplikasi pembiayaan, apa yang harus kita lakukan? Langsung saja ke mengadu ke twitter @aduankonten atau web aduankonten.id. atau jika dirasa permasalahannya pelik dengan salah satu aplikasi pembiayaan, bisa langsung dilaporkan ke OJK atau jika masih belum kelar juga bisa ke pengadilan.

Dalam sudut pandang pemilik fintech pembiayaan, sebenarnya ada SOP untuk pengaduan konsumen, tidak dibiarkan berlarut – larut karena berkaitan dengan trust oleh masyarakat, ada tahapan – tahapan jika terjadi pengaduan, jika customer service tidak dapat menangani, misalnya karena kedua belah pihak sama – sama merasa benar, pengaduan akan dilanjutkan ke manajer, kalau tidak bisa diselesaikan, hal terakhir adalah ke pengadilan.

Perkembangan teknologi bertujuan untuk kebaikan, problem solved, namun kadang manusianya saja yang terkadang memanfaatkan untuk keburukan, penipuan, pengambilan data, penyebar hoax. Dari diri kita sendiri yang harus menciptakan masyarakat digital yang positif.

Posting Komentar untuk "Fintech Peer To Peer Lending : Perkembangan, Cara kerja dan Risikonya."